Langsung ke konten utama

DASAR HUKUM

   DASAR HUKUM

Peraturan   Kepala  Desa  Muncar   Nomor :  01  tahun  2018  tentang   Pembentukan  Badan
Usaha MilikDesa (BUMDes) Kertawardana
         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK DAN JASA

  PRODUK DAN JASA a. Usaha Pariwisata Wisata air terjun curug lawe b. Usaha pasar desa Ruko Parkir Toilet c. Usaha Pertanian Alat pertanian Penyediaan kebutuhan pertanian d. Penyewaan Alat transportasi Alat pembangunan Alat pertanian Alat pertukangan e. JasaPelayana Jasa pembayaran listrik Jasa transfer dan pembayaran kredit   Pamsimas f. Perdagangan dan produksi Pengelolaan sampah/bank sampah Hasil pertanian  Usaha Kreatif Kerajinan tangan Kerajinan kayu Aqua ponik

STRUKTUR ORGANISASI

     STRUKTUR ORGANISASI Penasehat : KepalaDesa Pengawas KetuaPengawas : Sugiyadi Anggota : KetutRiosasono Suramto PelaksanOperasional Ketua : Agung Ian.W Sekretaris : Amrodin Bendahara : Diyah.R Ka.UnitPariwisata : Oktariva Ka Unit Pasar Desa : Sarwadi Ka Unit Pelayanan : Agatha Christie Ka Unit Pertanian : Wahyudi Ka Unit Usaha Kreatif : Zuliyanto Ka Unit Bank Sampah : Dian Sugesti

CORPORATE CULTURE

CORPORATE CULTURE Corporate Culture yang dikembangkan oleh BUMDes Kerta Wadana adalah : Mandiri BUMDesa Kerta Wadana  akan mengembangkan sebuah etos kerja mandiri sehingga dalam pengelolaannya tidak bergantung pada lembaga apapun di DesaMuncar, keberadaan dan pengelolaan bersifat profesional. Sinergis BUMDes Kerta Wadana dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya akan selalu sejalan dengan program pembangunan pemerintahan Desa Muncar. Amanah  BUMDes Kerta wadana  mengembangkan budaya kerja amanah dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM).